Jakarta, 8 Mei 2009
Dalam perdagangan bebas saat ini, suatu perusahaan dituntut lebih keras untuk dapat mempertahankan kelansungan hidup perusahaan, persaingan dengan perusahaan sejenis memaksa perusahaan agar lebih meningkatkan produknya dan memperkenalkannya kepada masyarakat. Kebutuhan terhadap iklan merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting, dengan iklan perusahaan bisa meningkatkan pendapatannya yang dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.
Salah satu bentuk iklan yang dapat digunakan perusahaan adalah billboard, billboard merupakan suatu wadah pengenalan produk perusahaan yang terpampang di pinggir jalan utama, banyak macam bentuk dan ukuran billboard ada yang berbentuk horizontal dan vertikal ukurannyapun berpariasi misal berukuran 8 m x 16 m, 6 m x 12 m,10 m x 5 m, dan lainnya ada yang mempunyai satu sudut pandang,dua sudut pandang dan tiga sudut pandang. juga billboard mempunyai dua tipe yaitu tipe frontlite dan tipe backlite tipe frotlite merupakan bentuk billboard yang memakai pencahayaan dari depan billboard sedang tipe backlite adalah bentuk billboard yang memakai pencahayaan dari dalam kotak billboard.
Berdirinya suatu billboard merupakan suatu pekerjaan yang tidak mudah dikarenakan banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum billboard tersebut berdiri. misal pengurusan billboard di wilayah DKI Jakarta harus adanya :
- Surat Pernyataan dari pemilik lahan untuk penempatan billboard bahwa lahan tersebut telah disewakan untuk kepentingan tersebut atau harus adanya ijin prinsip (IP) yang diterbitkan oleh Pemda yang didapat melalui lelang untuk penggunaan lahan ditanah Pemda
- Adanya foto lokasi yang diambil dari 3 sudut pandang yang berbeda
- Adanya Surat Penunjuk perusahaan yang hendak memasang iklan di billboard tersebut
- Adanya blokplant,SKRD / IMBBR, gambar konstruksi, gambar tata kota, izin pemda wilayah
- dan yang paling utama yaitu membayar pajak reklame tersebut yang besarannya tergantung kelas jalan yang telah ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta
- dan lainnya
Post a Comment